Personil Polsek Ciawi dan Koramil Ciawi menindaklanjuti Laporan Informasi masyarakat tentang adanya adu babi hutan dengan anjing pada hari Senin 13 Januari 2020 jam 11.30 WIB bertempat
di Kp./Ds.Citamba Rt 01 Rw. 02 Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
Enam orang personil Polsek dan Koramil Ciawi 3 mendatangi tempat milik sdr. Oma bin Akik bertempat di tanah kebun milik penyelenggara. Dalam pelaksanaan giat Polsek dan Koramil mendatangi TKP.
Adapun langkah dan upaya menindaklanjuti informasi tersebut adalah :
1. Mendatangi Ketua RT dan Tomas untuk konfirmasi adanya adu babi hutan;
2. Petugas gabungan mendatangi penyelenggara Sdr. Oma bin Akik;
3. Bersama penyelenggara mendatangi TKP sejauh 1 Km dari pemukiman arah ke hutan;
4. Membongkar tempat adu babi hutan dan kandangnya;
5. Membawa penyelenggara untuk diminta keterangan.
Hasil investigasi di lapangan bahwa adu babi hutan dilaksanakan setiap hari Minggu, dan sudah berlangsung selama 4 x setiap hari minggu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menghentikan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Wilayah Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya diharapkan selalu aman dan kondusif.