Pada hari sabtu tanggal 11 Nopember 2017 jam 04.30.WIB. di rumah Korban Ibu Yuyun Hasanah Kp. Rancabogo Rt 003 Rw 002 Desa Sukaratu Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Adapun korban Sdri Yuyun Kasanah Kp. Cihanjuang Rt 003 Rw 004 Desa Sinagar Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya. Sebelum hilang sepeda motor tersebut disimpan di dalam rumah dalam keadaan terkunci, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan berhasil membawa satu unit sepeda motor dan satu buah HP .
Pelaku pencurian berhasil mengambil satu unit sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2017 warna Hitam Nomer Polisi Z-2650-MU, STNK atas nama Tatang Supriadi.
Selain mengambil tanpa ijin satu unit sepeda motor, pelaku juga menggondol satu buah HP merk Advan warna Gold yang di simpan di atas kulkas.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupaih). Kasusnya saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sukaratu.
Dengan adanya peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa walaupun sepeda motor disimpan di dalam rumah, tidak ada salahnya kita memasang kunci ganda sebagai upaya pengamanan maksimal.