Pada hari ini Jum’at tanggal 6 Januari 2017 mulai dari jam 09.00 s/d 10.30 WIB. Polsek Kadipaten melaksanakan kegiatan razia terhadap kendaraan bermotor,kendaraan barang dan penumpang. Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor,penyaluran distribusi miras melalui kendaraan umum,bus atau travel.
kegiatan ini dilaksanakan dijalan raya lingkar Gentong Kec. Kadipaten,kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Polisi Satuan Lalu Lintas dengan kekuatan personil sebanyak 8 anggota Satuan Lalu Lintas. Selama kegiatan berlangsung Polisi yang bertugas tidak menemukan Miras,tetapi berhasil mengamankan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor,terdapat pelanggaran yang berhasil di amankan adalah tilang SIM sebanyak 3 Buah dan STNK sebanyak 5 Buah.