Terkait kasus pengrusakan kantor sekretariat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) GMBI Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya pada Kamis 12 Januari 2017 sekira jam 22.30 WIB sebagai buntut terjadinya kericuhan antara GMBI dengan FPI di Bandung, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum. Pada sesaat setelah kejadian di TKP Jl.Raya Banjar Kp.Kudang Rt.21/07 Desa Cilangkap Kec.Manonjaya Kab Tasikmalaya, Kapolsek Manonajaya dan Kapolres Tasikmalaya Kota tiba di TKP untuk meredam aksi massa yang menurut pengakuan beberapa orang di TKP dipicu dari adanya informasi melalui Medsos tentang kabar alumni ponpes ada yang mengalami penusukan dan penyerangan di Bandung saat terjadi kericuhan.
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah terjadinya peristiwa ini melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Dari TKP petugas juga mengamankan beberapa barang bukti peristiwa pengrusakan tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 10 orang saksi untuk menggali fakta dan mengumpulkan bukti dari peristiwa tersebut. Dalam keterangannya para saksi menerangkan bahwa mereka melihat dan mengetahui secara langsung terjadinya peristiwa pengrusakan pada Kamis 12 Januari 2017 tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh puluhan orang yang datang ke TKP dengan menggunakan sekitar beberapa unit mobil dan sepeda motor.
Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup akhirnya petugas Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat telah melakukan pengrusakan dan atau terlibat dalam peristiwa itu. Petugas telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial UAA alias Abang, 40 tahun , warga Pasirpanjang Kec.Manonjaya dan KNC, 46 tahun, warga Desa/Kec.manonjaya.
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 170 KUHPidana berupa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang (pengrusakan). Saat ini Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilanjutkan kepada tahapan selanjutnya.