Pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya kota melaksanakan KKYD . Dengan Program Mengantisipasi penjualan, peredaran miras, minol/miras oplosan wilayah Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya kota, Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Ciawi Kab. Tasikmalaya.
Upaya yang dilakukan dengan memberikan himbauan terhadap pemilik toko kelontongan tentang penjualan minol, Memeriksa anak remaja yang sedang Nongkrong di jalan.
Hasil yang dicapai dari kegiatan KKYD yaitu
– Pesan tentang penjualan minol bisa di pahami oleh pemilik warung.
– muda – mudi yang nongkrong bisa paham tentang bahayanya Minol Oplosan.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman kondusif