Pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira Jam:18.00.WIB. anggota Polsek Ciawi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan Narkoba di Jl Puskesmas Lanbau Kp.Pakemitan Ds.Pakemitan Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya ditemukan berupa 1 (satu) bungkus keresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan ganja kering kurang lebih 17,57 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku Inisial: A M Bin I
Laki-laki, Tasikmalaya 28 Juni 1990, islam,wni, wiraswasta, Kp.Dukuh 04/06 Desa Margasari Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Ciawi kemudian diserahkan Kepada Sat Res Narkoba guna penanganan Lebih lanjut.