Beranda Headline Polsek Cihideng Melakukan Mediasi Masalah Pengrusakan Jendela Rumah

Polsek Cihideng Melakukan Mediasi Masalah Pengrusakan Jendela Rumah

914
0

Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira jam 16.00 WIB di Kulon Pasar Rt.01 Rw.11 Kel.Cilembang Kec.Cihideung telah terjadi peristiwa pengrusakan Rumah oleh pelaku dengan cara memukul kaca jendela rumah bagian depan sehingga mengalami kerusakan.

Kejadian berawal dari saling singgung antara pelaku dan korban di jejaring sosial Facebook. Pelaku beranggapan bahwa korban telah melecehkan dan menghina keluarga pelaku yang ucapannya tersebut dituangkan dalam status dan komentar di Facebook, sehingga saat pelaku mengetahui kejadian tersebut pelaku langsung mencari korban. Karena saat itu korban tidak ada di rumah , sehingga pelaku melampiaskannya dengan cara merusak rumah milik korban pada bagian kaca jendela depan rumah korban dengan menggunakan tangannya sendiri.
Diketahui pelaku bernama Muhya Nursidik,Tasikmalaya 05 Januari 1985,pekerjaan Buruh,beragama Islam yang berlamat di Kp.Karyamandala Rt.03 Rw.01 Ds.Karyamandala Kec.Salopa Kab.Tasikmalaya.

Korban sebagai pemilik rumah adalah Bp.Endin Junaedin,Tasikmalaya,12 April 1976,pekerja Wiraswasta,agama Islam,alamat Jl.Kulon Pasar Rt.01 Rw.11 Kel.Cilembang Kec.Cihideung

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini