Minggu tanggal 3 september 2017 jam 14.40 wib, di Perumahan Fortuna Jalan Selaawi, Kel Cilembang, Kec Cihideung Kota Tasikmalaya tepatnya di kebun dan terhalang rerumputan Anggota piket sabhara dan piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek cihideung yang sedang patroli menemukan 4 ( empat ) Jerigen besar yang dicurigai berisi miras.
Kemudian oleh anggota Polsek Cihideung, jerigen besar tersebut di chek, ternyata berisi minuman beralkohol jenis Tuak. Petugas patroli dan kanit Reskrim mengamankan 4 ( empat ) jerigen yang berisikan minuman beralkohol tersebut ke Kendaraan Patroli.
Petugas piket dan Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik keempat jerigen miras tersebut, Hasil Introgasi dari masyarakat yang sedang olahraga, semuanya tidak mengetahuinya jerigen yang berisi minuman beralkohol tersebut, karena tidak ada pemiliknya, Anggota Polsek Cihideung langsung mengamankan 4( empat ) jerigen yang berisi tuak tersebut ke Kantor Polsek Cihideung.