Beranda header Polsek Cihideung Berhasil Mengungkap Kejahatan Penipuan Modus Gandakan Uang

Polsek Cihideung Berhasil Mengungkap Kejahatan Penipuan Modus Gandakan Uang

6289
0

Polsek Cihideung berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang berikut barang bukti sejumlah uang Rp 1300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), satu buah piring kaca, satu gepok kertas nasi seukuran uang kertas, berbagai jenis kembang, dan satu potong kain hitam.

Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017, sekira jam 15.00 wib, di Rumah Kontrakan Sdr. Ujang Suryana Jln. Cieunteung Al-Misbah, Rt. 04 Rw. 05, Kel. Argasari, Kecamatan.Cihideung, Kota Tasikmalaya, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan dengan cara para terlapor secara bersama-sama menerangkan kepada korban memiliki kemampuan bisa mendatangkan keuntungan bagi korban. terlapor menerangkan bisa mendatangkan/narik uang secara ghaib melalui proses ritual, atas ucapan terlapor, korban merasa tertarik untuk mengikuti kegiatan ritual tersebut, dengan syarat masing-masing dari korban membawa sejumlah uang yang telah ditentukan oleh terlapor senilai total Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), serta syarat lainnya berupa kembang 3 rupa ( kenanga, cempaka & mawar merah, dan 1 (satu) lembar kain hitam.

Setelah waktu & tempat ritual ditentukan, pertama dilaksanakan di rumah Sdr. Ujang Suryana dilakukan dengan cara terlapor (SP Als Abah) memimpin kegiatan ritual dengan dibantu terlapor (IW), meminta kepada para korban untuk meletakan uang diatas kain hitam lalu menyuruh kepada salah satu dari korban mengikat kain yang berisikan uang tersebut kemudian satu-persatu korban disuruh masuk kesalah satu kamar dan disuruh duduk menghadap kiblat sambil membacakan surat Al-ikhlas 11 kali, sedangkan posisi terlapor berada di belakang korban membaca jampi-jampi lalu menempelkan jari telunjuknya/ cara totok ke punggung korban, yang mana proses ritual tersebut ditujukan sebagai proses menandai korban agar dikenali pihak Ghaib/Jin, setelah proses ritual pertama selesai, lalu terlapor mengajak para korban melakukan ritual kedua yang dilaksanakan di Pantai Cipatujah, setibanya di lokasi ritual kedua, terlapor (SP Als Abah) memimpin kegiatan ritual dengan berdiri dihadapan korban dan para korban disuruh untuk duduk bersaf menghadap kearah timur, didepan korban dan terlapor diletakan bungkusan hitam yang berisikan uang yang sudah dalam keadaan terikat, sedangkan untuk posisi terlapor (IW) duduk sebelah kiri korban menghadap kearah selatan, lalu korban disuruh membaca surat Al- Ikhlas sebanyak 19 kali sambil menghadap ke 4 (empat) penjuru (timur, selatan, utara, barat), saat posisi korban membelakangi terlapor (SP dan, IW) pelaku menukarkan bungkusan kain hitam yang berisi uang asli dengan bungkusan kain hitam yang berisi potongan kertas nasi yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian setelah korban selesai membaca doa dan kembali keposisi awal, setelah berhadapan kembali terlapor, terlapor menyuruh salah satu dari korban untuk mengambil bungkusan kain hitam yang sudah ditukar tersebut untuk dibuang ke laut, dan proses ritual tersebut dimaksudkan terlapor kepada korban untuk membuang kesusahan/buang sial, setelah proses ritual selesai dilakukan lalu terlapor dan korban pulang, sewaktu diperjalanan terlapor menerangkan terhadap korban, kedepanya uang akan berdatangan dengan sendirinya atas bantuan jin/ghaib dan menyuruh korban untuk membuatkan kotak/bok sebagai tempat menampung uang, selang beberapa hari kemudian terlapor memintai kembali uang ke masing-masing korban sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),yang akhirnya turun menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),

Atas upaya terlapor yang memintai kembali uang tersebut memunculkan kecurigaan korban, dan kemudian korban menjebak untuk bertemu dengan terlapor dan salah satu terlapor (SP) berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Cihideung yang sedang melaksanakan Patroli bersama korban. setelah didesak korban, terlapor menerangkan yang sebenarnya bahwa yang dilakukan nya adalah penipuan. sedangkan untuk terlapor (IW) berhasil melarikan diri, atas perbuatan yang dilakukan terlapor masing-masing korban mengalami kerugian : Rp. 1.700.000 (NURYATI/pelapor) + Rp. 1.300.000 (UJANG SURYANA) + Rp. 1.200.000 (YANA MARDIANA) + Rp. 1.500.000,- (NONOH) sehingga total kerugian yang dialami para korban adalah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini