Beranda Headline Polsek Cihideung Lakukan Sidang Tipiring Orang Yang Telah Mengkonsumsi Minuman Keras

Polsek Cihideung Lakukan Sidang Tipiring Orang Yang Telah Mengkonsumsi Minuman Keras

498
0

Pada hari ini Rabu 11 April 2018 dimulai dari jam 14.00 Wib s/d jam 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tasikmalaya Kelas 1A, telah dilaksanakan Sidang Tipiring terhadap 1(satu) orang terdakwa atas nama CANDRA SAPUTRA yang merupakan (pembeli, menyimpan, mengkonsumsi Minuman Keras jenis Vodka merk SMIRNOFF).

Dalam giat sidang tersebut dihadiri oleh :
1). GUSE PRAYUDI, SH, MH (Hakim).
2). YENI NURJANAH (Panitera).
3). Ipda Ruhana Efendi, (Penuntut).
4). Brigpol ABDULLOH, (saksi 1).
5). Brigpol M NIDAL(saksi 2).
6). Sdr. CANDRA SAPUTRA, (terdakwa).

Hasil putusan Sidang yang di dapatkan  terdakwa di vonis membayar denda dengan jumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini