Pada hari senin tanggal 16 April 2018 jam 15.00.WIB. Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya kota telah berhasil mengungkap kasus Curanmor Roda Dua dan berhasil mengamankan terhadap tersangka sdr MK alias Adit bin H.OO Kuswara, 28 Tahun, Islam, Wiraswasta, Kp.Sindangsuka Rt003 Rw 001 Kel. Sukamajukidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
Tersangka dapat ditangkap dan diamankan di rumah kontrakan Kp. Cilingga Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi kota tasikmalaya, selanjutnya pelaku diamankan ke polsek cihideung.
Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku :
satu buah hand phone merk advan warna gold yang di beli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban , satu unit sepeda motor vario nopol Z 3410 L yang di gunakan pelaku pada saat melakukan kejahatannya.
Adapun pencurian tersebut di lakukan tersangka Pada hari minggu tanggal 01 april 2018 sekira jam 17.30 wib, di depan warung nasi Ampera jl Yudanegara kel Yudanegara kec Cihideung kota Tasikmalaya.
Dan tersangka berhasil mengambil satu unit kendaraan bermotor roda dua No Pol Z 6492 MM, STNK A.n DESI YULIANTI, Alamat Kp Cihaji Rt 01/05 kel/kec Purbaratu kota Tasikmalaya, merk Honda Beat/type D1B02N1312 Tahun 2017 warna Magenta Hitam No. Rangka MH1JM1119HHK253246 No. Mesin JM11E1252915 sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUH Pidana.