Pada hari Jumat tgl 6 Juli 2018 sekira jam 19.00 wib. Polsek Cihideung Panit Sabhara Ipda Asep Saepudin dan Ipda Rudi SP. telah dilaksanakan giat KKYD sasaran kejahatan jalanan, lokasi jl RE Jalelani – jl cieunteung. Kec Cihideung. Kegiatan dipimpin Panit 1 Sabhara 1 dan panit 2 sabhara berikut 4 orang anggota.
Dalam KKYD tersebut telah mengamankan 2 (dua) orang masing 2 sbb :
1) Inisial ” A “, 33 th, alamat Dusun kidul Rt 07/03 Desa / Kec. Limbung Kab Ciamis
2). Inisial ” A “, 20 th, butuh, alamat Ciamis
Keduanya diamankan karena jadi parkir liar dengan kondisi di duga mabuk.
Selanjutnya anggota Polsek Cihideung melaksanakan giat pengembangan dari petugas parkir liar yang mabuk , mengarah ke penjual minuman beralkohol selanjutnya dapat diamankan BB berupa :
-1) minuman beralokohol 10 liter jenis tuak.
2) mengamankan penjualnya minuman beralokohol jenis tuak An. ” B H ” , 30 th, swasta, kp Riung asih Rt Rt 04/13 kel Tuguraja kec Cihideung kota Tasikmalaya
BB dan Penjual minuman beralkohol diamankan ke Polsek Cihideung berikut pelakunya.