Pada hari minggu jam 03.00. wib. tanggal 29 April 2018 piket fungsi Sat narkoba telah menerima penyerahan dari polsek cihideung seorang perempuan Nama : Inisial Marsim ,Umur : 48th
Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Jl. Riung Asih No. 33 kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
Orang tersebut di amankan oleh Polsek Cihideung kemudian di serahkan ke Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena telah menguasai atau memiluki untuk di edarkan 38 plastik berisikan miras jenis tuak ,1 gelas ukur , 1 tong besar berisikan tuak 30 liter dan 1 botol air mineral ukuran sedang berisikan tuak sisa.
Diserahkan kepada Satnarkoba dengan Maksud untuk pengusutan dan pemeriksaan lebih lebih lanjut.