Polsek Cihideung bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah menerima laporan dari masyarakat perihal penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat pada hari Kamis tanggal 8 Desermber 2016. Peristiwa terjadi di rumah korban Oki Yusak warga Perum Fortuna Regency Blok C.17 RT 07 / 15 Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Setelah menerima laporan pada hari itu juga Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku yang berinisial ISY, 48 tahun, wiraswasta, alamat Perum Permata Permai Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Adapun modus terlapor adalah menggunakan rangkaian perkataan bohong dan akal tipu muslihat meminjam 1 (satu) unit kendaraan Xenia warna Hitam Metalik, tahun 2008, Nopol. D-1389-KP. dengan alasan untuk acara hajatan di daerah Ciawi selama 2(dua) hari. Namun setelah batas waktu yang sudah ditentukan kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Sehubungan masih ada korban lain yang melaporkan TKP diluar wilayah hukum Polsek Cihideung, maka perkara ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.90 juta, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan dilakukan penyidikan.