Pada hari jumat tanggal 29 Desember 2017 sekira Jam:20.00 WIB Polsek Gunung Tanjung telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ). Kanit Sabhara Aiptu Yani Nugraha memimpin kegiatan bersama Brigpol Adi Rusdiana anggota Unit Sabhara Polsek Gunungtanjung.
Dua anggota Polsek ini melaksanakan KKYD tepatnya di Kp.Cipancur Ds.Cinunjang Kec.Gunungtanjung Kab.Tasikmalaya, disana petugas menemukan3 (tiga) orang pemuda yang diduga sedang mengkonsumsi Miras.
Adapun identitas ketiga orang tersebut berinisial :(1). JJN, wiraswasta, 18 tahun, (2)WN, wiraswasta, 21 tahun, (3). IY ,wiraswasta,17 tahan, ketiganya adalah warga Kp.Cidamar Rt.02/01 Ds.Malatisuka Kec.Gunungtanjung Kab.Tasikmalaya.
Saat petugas mendatangi mereka, ternyata ketiga pemuda tersebut sedang minum minuman keras jenis Ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter.
Hasil pemeriksaan petugas diketahui barang tersebut dibeli di Awipari Cibeureum Kota Tasikmalaya, selanjutnya ketiga orang pemuda tersebut di bawa ke Polsek, untuk dilakukan pembinaan, kemudian memanggil orang tuanya masing-masing.
Petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya menkonsumsi Ciu karena kita tidak pernah mengetahui apa saja yang dicampurkan oleh pembuatnta.
Setelah memberikan pembinaan dan penyuluhan, petugas yang didampingi orang tua dan Kepala Desa setempat menyaksikan ketiga pemuda itu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.