Beranda Headline Musyawarah Penyelesaian Dampak Limbah Industri Batik terhadap Air Sungai Ciseuseupan

Musyawarah Penyelesaian Dampak Limbah Industri Batik terhadap Air Sungai Ciseuseupan

1144
0

Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 mulai jam 10.00 Wib, bertempat di Kantor Kelurahan Nagarasari dilaksanakan pertemuan /musyawarah para pengusaha batik yg ada di Kp. Ciroyom 10 Kel. Nagarasai yg air limbahnya mengalir ke selokan / parit Ciseuseupan dengan warga Kp. Margasari Rt 03/11 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes kurang lebih 30 orang yang dihadiri oleh diantaranya Pemerintah Kecamatan, Dinas / Instansi terkait, Polsek dan Koramil serta para pengusaha batik.
Dalam sambutannya Camat Cipedes Drs. JALALUDIN, M.Si menerangkan :
1. Atas nama pemerintah Kec. Cipedes mengharapakan semua pihak terutama para pemilik batik untuk bersikap bijaksana menyikapi pembuangan air limbah batik;
2. Diharapkan para pemilik batik mentaati dan menuruti peraturan pemerintah diantaranya membuat bak pembuangan air limbah / ipal;
3. Para pemilik batik sudah suatu kewajiban membuang air limbah batik ke Ipal / bak pembuangan;
4. Pemerintah akan membatu dan mendorong pembuatan Bak pembuangan air limbah /IPAL;

Adapun Kabid industri Dinas Indag Sdr. MAMAN NORMAN mengatakan :

1. Tugas pokok dinas Indag yaitu membina secara teknik dan desain agar tercipta lingkungan yg bersih
2. Semua pihak harus peduli atas lingkungan
Adapaun Perwakilan Dari Dinas Lingkungan Hidup Sdr. SUDRAJAT yang didampingi Kasi Lingkungan Sdri. WIWIN pada intinya mengatakan :
1. Biasanya fenomena yang terjadi dengan masalah air limbah industri yaitu pada saat kemarau.
2. Sesuatu yg mengherankan pada musim penghujan terjadinya masalah tercemar oleh air limbah industri yg mengalir disungai/ parit ciseuseupan.
3. Permasalahan yg sangat dilematis dan menahun dengan terjadinya pencemaran air parit yg disebabkan oleh limbah industri
4. Pengusaha batik banyak yang tidak memeliki IPAL / bak tempat pembuangan air limbah pabrik industri batik.
5. Para pemilik pabrik batik harus mengerti dan berusaha utk membuat IPAL/ bak penampungan limbah pabrik baik perorangan atau patungan.
6. Para pemilik pabrik harus saling bijaksana dan mengerti karena air limbah pabrik akan merusak semua unsur yg dilewati.
7. IPAL/ bak penampungan pembuangan air limbah yg ada di pabrik Agnesa batik adalah milik semua pengusaha batik dan bisa dilpergunakan oleh semuanya
8. Membuat IPAL/ bak penampungan pembuangan air limbah, bagi para pengusaha adalah kewajiban.
9. Pemerintah akan mendorong dan membantu/ mendukung untuk mengajukan kembali pembuatan IPAL / bak penampungan pembuangan air limbah yg baru atau tambahan asal dlm pelaksanaannya semua pengusaha batik mendukungnya.

Adapun paparan dari Ketua Forum Warga Kp. Margasari RT 03/12 Kel. Nagarasari Sdr. DIKDIK SODIKIN pd intinya mengatakan :
1. Akibat para pengusaha pabrik batik tidak memiliki Ipal/ Bak penampungan pembuangan air limbah pabrik sehingga mengalir ke parit/selokan Ciseuseupan, ikan yang ada di kolam mati.
2. Air yg mengalir diselokan/parit Ciseuseupan oleh warga masih banyak dipergunakan untuk mandi, minum dan digunakan untuk memasak sehingga sangat berdampak pada kesehatan diantaranya gatal di kulit.
3. Diharapkan semua pengusaha batik agar membuat Ipal /Bak penampungan pembuangan air limbah pabrik.

Sedangakan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Indihiang IPDA NANDANG, SH pada intinya mengatakan :

Para pengusaha batik yg memiliki pabrik harus bijak dan melihat dampak negatip yg akan terjadi dimasyarakat bila air limbanya disalurkan begitu saja ke selokan Ciseuseupan. Apabila tidak mengindahkan hasil kesepakatan ini akan ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yg berlaku. Selama kegiatan berjalan aman lancar dan tettib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini