Pada hari Kamis, 18 Januari 2018 jam 09.10 WIB tepatnya di Jl.Mang Koko Kel.Sukamaju Kidul Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya telah terjadi penghadangan dan pengrusakan terhadap kendaraan mobil angkutan sewa khusus atau lebih dikenal dengan kendaraan online jenis Grab.
Mobil jenis Avansa TNKB : Z-1399-KN ini diperkirakan baru pulang dari Bandung, ketika sampai wilayah Kota Tasikmalaya ada penumpang yang melakukan pemesanan angkutan di daerah Indihiang tepatnya di Jl.Mang Koko.
Setelah menaikan penumpang, kegiatan tersebut diketahui oleh kru angkutan 05 dan 018 yang pada saat itu mereka berada di Simpang 3 Mangkoko. Kendaraan berhentikan, saat ditanya memang kendaraan tersebut kendaraan online yang pulang dari Bandung. Sehingga terjadilan pengrusakan kendaraan dengan memecahkan lampu rem bagian belakang sebelah kiri dan menggores bodi belakang mobil dengan benda keras yang mengakibatkan cat kendaraan rusak.
Petugas Polsek Indihiang segera mendatangi TKP dan mengamankan kendaraan dan membawa sopir kendaraan tersebut ke Polsek Indihiang kemudian diserahkan ke piket Reserse Polres Tasikmalaya Kota.