Pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2019, sekira jam 16.00 wib di Samping Kantor DPRD Kota Tasikmalaya Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit Keyboard (orgen) merk KORG PA 300 warna hitam.
Awalnya korban (SS) sampai di terminal indihiang setelah pulang dari Tangerang, kemudian korban (SS) bertemu dengan pelaku (IAS) dan pelaku (IAS) berpura-pura kenal dengan korban (SS) kemudian mengajak korban (SS) untuk pulang bersama menggunakan sepeda motor.
Karena korban (SS) terbujuk akhirnya korban ikut ajakan pelaku dan di perjalanan pelaku mengajak korban untuk mampir kerumah saudaranya dengan alasan untuk mengambil surat dan kemudian setelah sampai di samping kantor DPRD Kota Tasikmalaya, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dan agar menunggu dipinggir jalan sambil pelaku menunjukan rumah saudarana yang kebetulan pada waktu itu ada 2 orang perempuan di depan rumah tersebut dan korban menurutinya.
Akan tetapi setelah dilihat oleh korban pelaku tidak berhenti dirumah tersebut, sehingga korban tersadar telah ditipu oleh pelaku dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Indihiang guna pengusutan lebih lanjut .
Pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira jam 20.00 wib di Kp. Gobras Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya tersangka dapat diamanakan setelah sebelumnya tersangka memposting Keyboard (orgen) di Facebook, dan diketahui oleh korban setelah melihat ciri-ciri keyboard (orgen) mirip dengan keyboard(orgen) milik korban yang hilang sehingga korban menyuruh saksi 1 untuk mengomentari postingan tersebut dan diajak untuk bertemu langsung sambil mengecek keyboard (orgen) tersebut.
Kemudian korban berkordinasi dengan penyidik Polsek Indihiang dan berangkat bersama-sama ke tempat yang sudah di sepakati untuk bertemu, setelah bertemu dengan tersangka korban melihat keyboard(orgen) dan membenarkan bahwa keyboard(orgen) tersebut milik korban yang sebelumnya dibawa tersangka tanpa ijin, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Indihiang guna penyidikan lebih lanjut.