Pada Hari Sabtu tanggal 21Juli 2018 mulai pukul 17.00.Wib. Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan KKYD sasaran kejahatan jalanan, mulai dari batas kota kp. patrol Ds.kadipaten Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya sampai Spbu cipanas.
Adapun sasaran dalam KKYD adalah Pemuda yang biasa Nongkrong yang di duga sebagai kumpulan anak punk, Giat UKL di pimpin Kapolsek kadipaten beserta Kanit Bimmas dan Kanit Patroli polsek kadipaten dan spkt serta anggota jaga.
Dalam KKYD tersebut telah memberikan himbauan serta pembinaan terhadap pemuda yang biasa nongkrong di sepanjang jalan Raya gentong Kadipaten untuk tidak mengkonsumsi miras oplosan Karena berbahaya untuk kesehatan serta hal tersebut Bisa memicu keributan dan melakukan tindakan kejahatan.
Dan juga untuk tidak memaksa memberhentikan kendaraan Umum, bok/Truk angkutan karena bisa menimbulkan permasalah baru.
Adapun Yang diberikan himbauan antara lain Inisial sbb :
1. ” A “, 25 th. Kadipaten.
2. ” A ” , 18 thn, cibahayu kec. Kadipaten Tsm.
3. ” A “, 19 thn, langkob kec, kadipaten Tsm.