Pada Selasa 24 januari 2017 telah dilaskanakan apel pagi gabungan dengan Staff Kecamatan Kawalu, Satpol PP dan Panwascam bertempat di Kantor Kecamatan Kawalu. Apel gabungan tersebut dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kec.Kawalu, adapun pihak Polsek hanya sebagai pendampin saja. Selesai giat apel kegiatan dilanjutkan dengan bergerak menuju sasaran dan tempat tempat lokasi dimana ada pelanggaran atas gambar Alat Peraga Kampanye.
Kegiatan penertiban APK selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB, dengan mendapatkan hasil APK yang melanggar dari gambar ketiga Paslon dengan rincian sebagai berikut . APK Paslon No 1 diamankan Spanduk 1 lembar, Baligo 4 lembar, dan
umbul-umbul sebanyak 5 buah. APK Paslon No 2 yang berhasil diamankan spanduk 2 lembar. Sedangkan APK Paslon No 3
diamankan spanduk 8 lembar dan gambar kader partai yang tidak sesuai pendaftaran KPU sebanyak 18 lembar.