Unit Reskrim Polsek Mangkubumi pada Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira jam 23.00 WIB telah melakukan Pengungkapan kasus Miras Oplosan sebagaimana dimaksud dlm pasal 204 dan atau 205 KUHPidana.
Pengungkapan peredaran Miras ini diawai adanya Laporan Informasi dari masyarakat tanggal 20 April 2018. Informasi itu menyebutkan bahwa di Jl.Ir.H.Juanda tepatnya depan RM Minatirta Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Saat Polsek Mangkubumi sedang melaksanakan KKYD dengan sasaran Miras, di TKP tersebut didapati pelaku sedang menjual Miras oplosan jenis Bimbim. Selanjutnya pelaku Irwan Efendi, 31 tahun, warga Kp.Leuwi Babakan Rt 06/05 Kel.Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan barang bukti 8 bungkus plastik Miras diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mangkubumi.