Kebakaran sebuah rumah semi permanen terjadi di Kampung Batusirap Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira jam 10.30. Rumah semi permanen terbakar diketahui milik Sdr. A.WAHYUDIN dan Ibu ETI yang letaknya di wilayah Kampung Batusirap Rt.02 Rw.17 Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota yang mendapat laporan dari warga, langsung menuju lokasi kejadian.
Kapolsek Pagerageung Iptu Nandang. R, SH, Mengatakan kebakaran di duga terjadi akibat dari api tungku pembuatan olahan gula merah yang di tinggal ke sawah oleh pemilik rumah.
Mendapati kejadian tersebut oleh saksi atas nama sdr. A.HIDAYAT, Umur 60 tahun, pekerjaan Kades, alamat Kampung Cidahu Rt.03 Rw.14 Desa Sukapada Kec.Pagerageung Kab.Tasikmalaya dan sdr. DIDIN, umur 37 th, Pekerjaan Perangkat Desa, alamat Kampung Batusirap Rt.02 Rw.03 Desa Sukapada Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya, namun rumah hangus terbakar berikut isinya.
“Anggota polsek dan Warga sekitar kebakaran yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Selanjutnya memastikan bahwa api sudah benar-penar padam dengan cara menyemprotkan air ke bekas kebakaran tersebut,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun rumah korban berikut barang yang ada hangus dilalap api. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 80 juta.
“Penyebab kebakaran di duga terjadi akibat dari api tungku pembuatan olahan gula merah yang di tinggal ke sawah oleh pemilik rumah yang mengakibatkan rumah semi permanen habis dengan isi-isinya,” jelas kapolsek.