Selasa, tanggal 10 Juli 2018 sekitar jam 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sukaresik telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka tindak pidana penipuan, yang diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 Kuh Pidana. Adapun identitas Tersangka yang diamankan Polsek Sukaresik bernama Nana Mulyana alias Rohman bin Hariri, yang beralamat di Kp Sukahurip Rt. 02/07 Ds. & Kec. Sukaresik Kab.Tasikmalaya.
Adapun Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira jam 22.00 wib, di TKP Tersangka A.N Nana Mulyana meminjam sepeda motor kepada korban Dikdik Rahman Sidik, dengan alasan akan pergi sebentar ke Panumbangan dengan menggunakan sepeda motor, tetapi setelah diberi pinjaman sepeda motor tersebut ternyata tidak pernah kembali lagi sampai ditunggu satu Minggu baik motor maupun Tersangka, merasa ditipu, Korban Sdra Dikdik Rohim melaporkan kejadian penipuan/ penggelapan tersebut ke Polsek Sukaresik.
Untuk Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type X1B02N04LO A/T, warna putih merah, No.Pol. G -3699- FI, Nosin : JFP 1E 2572361, Noka : MH1JFP120GK582444, tahun 2016, an. Slamet Riyandi Alamat Kreyo Rt.04 Rw.01 Randudongkal Pemalang. Kerugian Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah). masih dalam pencarian, karena atas pengakuan Tersangka sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.1,5 juta ke daerah Kecamatan Sukaratu, kab.Tsm.
Menurut Kapolsek Sukaresik IPTU Endang Wijaya, S.Sos tersangka a.n Nana Mulyana atas pemeriksaan penyidik telah memenuhi unsur-unsur pasal 378 dan atau 372 Kuh Pidana tentang penipuan dan penggelapan, atas perbuatannya tersangka dapat mendapat hukuman dengan ancaman kurungan penjara selama 4 Tahun Penjara.