Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 jam 10.00 WIB bertempat di wilayah hukum Polsek Sukaresik, Kapolsek didampingi oleh Kanit Bimas melaksanakan kontrol/pengecekan ke toko atau warung2 dan obyek vital Pemandian Cipanas Cipacing. Tempat tersebut dianggap rawan untuk peredaran atau pemjualan Miras, dan berkenan dengan itu Kapolsek memberi himbauan agar warung ataupun Obvit yang dikunjungi tersebut jangan sekali-kali mengadakan atau menjual miras sehingga membahayakan bagi kesehatan.
Petugas mengingatkan baik pedagang maupun pengunjung jangan menyediakan atau menngkonsumsi Miras di lokasi. Apabila dikemudian hari ada yang melanggar himbauan ini tentunya akan berhadapan dengan hukum. Akan ditindaklanjuti ke proses Tipiring.