Pada hari ini kamis 19 Oktober 2017 jam : 09.30. WIB. Polsek Tamansari melaksanakan pemasangan himbauan Kamtibmas dirumah warga, Pos ronda dan tempat tempat umum.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kel.Mulyasari Bripka Nanang, adapun isi himbauan tersebut berbunyi “Tamu Wajib Lapor kepada Rt/Rw setempat selama 1X24 Jam”.
Stiker itu dibuat sebagai upaya untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah Tamansari, dan para tamu agar mentaati peraturan yang ada di lingkungan warga.