Pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 Jam : 23.30.WIB. telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan di Kp Cicantel Rt 004 Rw 008 Kel Mulyasari Kec Tamansari Kota Tasikmalaya.
Korban : Zeri Nur Ependi Bin Muhidin , Tasikmalaya, 17 Th , Belum bekerja ,Kp Ciburuyan Rt 001 Rw 010 KeMulyasari Kec Tamansari Tasikmalaya.
Adapun Pelaku dari Pengaaniayaan tersebut adalah ” S Bin U ” , Tasikmalaya 19 Th ,
Belum bekerja , Kp Cicantel Rt 004 Rw 008 Kel Mulyasari Kec Tamansari Kota Tasikmalaya.
Dan Saksi Sdr SONI Bin UU , Tasikmalaya, 19 Th , Belum Bekerja , Kp Cicantel Rt 004 Rw 008 Kel Mulyasari KecTamansari Kota Tasikmalaya.
Asal Mula Kejadian sekira jam 23.00 wib, sdr SAKSI cekcok dengan orang tua dan kakak korban , PELAKU tidak terima terus mau membela SAKSI, sampai terjadi keributan dengan orang tuanya dan kakak nya, lalu KORBAN bermaksud melerai tapi Pelaku tidak terima sehingga masuk rumah mengambil pisau dapur, sehingga terjadi penusukkan dan mengenai kepala dan pelipis korban.