Para pemilik rumah kost dan kontrakan semestinya lebih selektif dan mengawasi para penghuninya, jangan sampai hanya menghitung dari segi ekonomis saja. Begitu penghuni memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa/kontrakan maka selesai sudah. Jangan sampai terjadi fenomena pergaulan bebas dimana penghuni kost/rumah kontrakan bebas keluar-masuk membawa teman-temannya tanpa tujuan yang jelas.
Seperti yang terjadi pada pada Minggu dini hari, tanggal 7 Januari2017 sekira jam 02.00 WIB, warga Kp.Gunung Roay Rt. 06/14 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya merasa resah dengan keberadaan salah satu penghuni rumah kost Shanrilla. Warga merasa resah dan tidak nyaman dengan keberadaan remaja putra-putri pada beberapa kamar kost.
Warga masyarakat segera menghubungi petugas Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penertiban atas kondisi tersebut. Petugas Polsek Tawang begitu mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi. Dengan didampingi oleh apara pemerintah setempat yang mewakili warga yaitu Bapak Yana selaku Ketua RT.06/14 dan
Bapak Cucu alias Apeng selaku Ketua RW.14
Setelah dilakukan pemeriksaan kesetiap kamar kost tersebut, ternyata petugas dan perwakilan warga menemukan 11 orang yang terdiri dari 6 orang perempuan dan 5 orang laki-laki berada dalam 1 kamar kost.
Setelah dilakukan pengecekan terdapat pasangan muda-mudi yg bukan suami istri dengan identitas sbb :
1. NR, 18 tahun, Mahasiswi, Kp. Cilangkap 14/04 Ds. luyubakti Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya;
2. AW, 25 tahun, Mahasiswa, Jl. Guntur Indah 04/017 Ds. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab.Garut;
3. RH, 20 tahun, Mahasiswi, Kp. Cibuleud 09/03 Ds. Sundawenang Kec.Salawu Kab.Tasikmalaya;
4. RF, 20 tahun, Mahasiswa, Jl. Letjen Sarbini No. 49 Rt. 04/01 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Kota Bekasi;
5. SM, 20 tahun, Mahasiswa, Kp. Pasir Kawao 03/01 Ds/Kec. Sukaresmi Kab.Garut;
6. INZ, 22 tahun, Mahasiswi, Kp. Cineam 09/03 Cineam Kab.Tasikmalaya;
7. HAB, 23 tahun, Karyawan Swasta, Kp.Tegal Panjang 02/04 Ds. Tegal Panjang Kec. Sucinaraja Kab.Garut;
8. GL, 20 tahun, Mahasiswi, Kp.Badak Paeh 01/04 Ds.Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;
9. HN, 20 tahun, Mahasiswi, Dsn.Cibungur 02/01 Ds. Kertamandala Kec. Panjalu Kab. Ciamis;
10. UBP, 19 tahun, Mahasiswa, Kp.Cirahayu 03/10 Ds. Sindangraja Kec.Jamanis Kab.Tasikmalaya;
11. DW, 20 tahun, Mahasiswa, Kp.Cisayong 03/02, Kec.Cisayong Kab.Tasikmalaya.
Setelah melakukan pendataan terhadap sebelas mahasiswa ini, kemudian petugas Polsek Tawang didampingi aparat RT/RW memberikan arahan dan nasehat terkait tata krama dan sopan santun serta aturan yang harus dijaga dan dilaksanakan oleh setiap warga khususnya penghuni rumah kost.
Hal tersebut dilaksanakan semata-mata sebagai upaya menjaga Kamtibmas agar tetap nyaman dan kondusif bagi semua orang.