Press Confrence akhir tahun oleh Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibiato, S.Ik dengan didampingi oleh Para PJU Polres Tasikmalaya dan Kasubbag Humas Iptu Nurrozi, SE pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 Jam 10.15 Wib sd 11.30 Wib. Berikut press release :
Sepanjang tahun 2019, Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan baik operasional maupun pembinaan upaya pemeliharaan Kamtibmas telah dilaksanakan secara maksimal lewat kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif serta kegiatan Kepolisian lainya. Selain kegiatan operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan, tahun 2019 ini Polres Tasikmalaya telah melaksanakanan operasi khusus yaitu pengamanan Pilpres dan Pileg Serentak 2019 lewat Operasi Mantap Brata 2019 yang terselenggara dengan aman dan sukses.
Peristiwa kriminalitas yang terjadi selama 2019, secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif. Namun demikian, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik.
Data dari Satuan Reskrim jumlah Laporan Polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2019 adalah 343 kasus, dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 278 kasus atau sebanyak 81,05 %. Tahun 2019 crime total 430 kasus, dengan penyelesaian kasus 276 kasus, atau sebesar 64,18 % dan mengalami kenaikan penyelesaian perkara 16,87 %.
Trend perkara pidana yang terjadi selama 2019 sebanyak 10 besar adalah
1. Penipuan dan Penggelapan ( 53 kasus)
2. Perlindungan anak ( 42 kasus )
3. Penipuan dan Perbuatan Curang ( 33 kasus )
4. Curanmor R2 ( 30 kasus )
5. Undang-undang ITE ( 24 kasus )
6. Pencurian dengan Pemberatan ( 20 kasus )
7. Penganiayaan ( 18 kasus
8. Penggelapan ( 18 kasus )
9. KDRT ( 16 kasus )
10. Pencurian Biasa ( 11 kasus )
Sedangkan beberapa kasus menonjol yang terjadi selama 2019 diantaranya :
1. Kasus Pembunuhan (pasal 338 KUHP) seorang perempuan bernama OON SAONAH alias ICA pada Rabu, 6 Maret 2019 oleh teman prianya yang bernama Rifqi Firdaus Helmi. Motif pelaku adalah menguasai harta korban.
2. Kasus Pornografi ( pasal 36 UU RI No.44 tahun 2008) dengan modus mempertontonkan rekaman persetubuhan suami-istri lewat Handphone kepada anak-anak dengan memungut bayaran dari penontonya. Tersangka suami Engkus Kusnadi dan istrinya Lia binti Yaya.
3. Kasus Perlindungan Anak ( pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C UURI No.35 tahun 2014) dengan cara menghilangkan jiwa anak setelah melahirkan atau tidak lama setelah melahirkan. Tersangka atas nama Dini melakukan perbuatan tersebut karena mengandung bayi hasil hubungan dengan pacarnya.
4. Kasus Pengrusakan mobil ( pasal 406 KUHP ) dengan cara para pelaku melemparkan batu ke mobil korban Erul sehingga pecahan kaca melukai wajah korban. Pelaku dibawah umur atas nama Opik dan Gilang penyelesaian perkaranya lewat Diversi.
5. Kasus Kejahatan terhadap kesusilaan ( pelemparan Sperma ) Pasal 281 ayat 2 KUHPidana. Kronologis kejadian Pada saat korban menunggu temannya, datang terlapor mengajak mengobrol, lalu terlapor memasukkan tanggannya ke dalam celananya dan beberapa saat kemudian terlapor mengeluarkan tangannya dan melemparkan sperma ke arah korban, kemudian pergi mengendarai sepeda motornya.
6. Kasus Penodaan agama ( Pasal 156 a KHUPidana ) Kronologis kejadian Datang Masyarakat ke Polres Tasikmalaya Kota dan memberikan Informasi dengan membawa tiga kantong Plastik yang berisikan robekan Kitab Suci Al qur an yang tercecer di Jalan raya tepatnya di Jl.Galunggung Tawang Kota Tasikmalaya.
7. Pencurian dengan pemberatan / pecah kaca ( pasal 363 KUHP) korban mengalami pencurian setelah mengambil uang dari Bankd an menyimpan uang di dalam mobil. Pelaku mengambil uang dari mobil dengan cara memecah kaca saat mobil parkir di Pusat Perbelanjaan untuk Shalat Jum’at.
8. Pencurian dengan pemberatan / ganjal ATM ( pasal 363 KUHP) pelaku mengganjal lubang mesin ATM dengan menggunakan plastik mika. Sehingga ATM korban tersangkut di mesin ATM. Pelaku berpura-pura menyarankan menelpon ke call center namun nomer yang dihubungi bukan nomer call center dan merupakan nomer komplotan pelaku. Setelah korban meninggalkan ATM pelaku mengambil ATM yang tersangkut.