Beranda Headline Propam Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Sidang Disiplin Kepada Anggota Polri Yang Melanggar

Propam Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Sidang Disiplin Kepada Anggota Polri Yang Melanggar

943
0

 

Pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2017 mulai jam 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan kegiatan Sidang Disiplin Anggota Polri antara lain : an. Aipda B.I, Brigpol D.I,Brigpol Y.A .

Dengan Perangkat sidang sebagai berikut :
– Pimpinan sidang Kompol Drs. SUTISNA M.Si
– Wakil pimpinan sidang KOMPOL RICKI LESMANA S.H
– Sekretaris Ipda IRMAN SOLEH S.H
– Penuntut Ipda DEDE TARMAN S.H
– Pendamping terperiksa Aiptu KASWAN S.H
– Rohaniawan Penda Tk I SUHERLIN

Kegiatan Sidang ini dengan putusan kepada setiap anggota Polri yang melanggar disiplin dengan ditempatkan di tempat isolasi selama 21 hari, Adapun Brigpol Y.A yang melanggar penyalahgunaan narkotika yang bersangkutan direhabilitasi dimulai hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, Brigpol Y.A  Banit Binmas Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota dilakukan pengobatan (Rawat inap) di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Jl. Kolonel Masturi Km.7 kabupaten Bandung Barat, berdasarkan : dasar Surat pengantar rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNK Tasikmalaya) nomor : B/ 05/ I/ Rh.00.01/ 2017/ BNNK/ Kota, tanggal 11 Januari 2017.- Hasil asesmen medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat nomor : 440/ 1043/ RSJ, tanggal 19 Januari 2017- Surat perintah pembataran penahanan, nomor : Sp. Han/ 07.a/ I/ 2017/ Sat Res Narkoba tanggal 19 Januari 2017.

Setiap anggota Polri yang melanggar peraturan akan selalu ditindak sesuai dengan pelanggarannya untuk menekan anggota Polres Tasikmlaya Kota yang melakukan kesalahan agar tidak terulang dikemudian hari, selama kegiatan ini berlangsung aman kondusif.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini