Beranda header Provost Polres Tasikmalaya Kota Gelar Sidang Disiplin Anggota Polri

Provost Polres Tasikmalaya Kota Gelar Sidang Disiplin Anggota Polri

1494
0

Kamis pagi tanggal 8 November 2018 Polres Tasikmalaya Kota menggelar Sidang Disiplin Anggota Polri mengenai pelanggar disiplin salah satu Anggota Polres Tasikmalaya Kota BRIPKA Kadir Herman Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota.

Dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kota KOMPOL Widiyanto.S.IK.,M.IK, dengan pedamping pimpinan Sidang KOMPOL Deni Riswandi, dan IPTU E Sutisna, dengan penuntut Kasi Provam Polres Tasikmalaya Kota IPDA Anang Sudarjo, dengan pendamping pelanggar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Andriyanto, Kasiwas Polres Tasikmalaya Kota IPTU Cece Sukma.S, dengan seluruh Anggota Provam Polres Tasikmalaya Kota.

Pelanggar disiplin BRIPKA Kadir Herman dilaporkan istrinya Ny Nuryani Spd, mengenai laporan permasalahan kelurga (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan UUD Nomor 2 tahun 2003, tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 58 ayat 2 huruf (g) dan (h) Peraturan Kapolri no 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin nomor : DP3D-07/K/IX/Propam tanggal 17 September 2018.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, lengkap dengan barang bukti, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik,psikis, terhadap istrinya Ny Nuryani.,SPd. sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf (a) PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dewan sidang memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum a.n BRIPKA Kadir Herman, Anggota Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari, dengan masa pengawasan terhitung mulai keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini