Diduga sedang dalam kondisi teler seorang pemuda alami kecelakaan lalu-lintas di Jl. Ciawi – Panumbangan Kp.Wangunsari Rt.01/03 Ds.Sukaratu Kec.Sukaresik Kab. Tasikmalaya.
Peristiwa ini terjadi awalnya pada hari Sabtu 29 April 2017 sekitar jam 17.00 WIB anggota piket Polsek Sukaresik menerima laporan adanya peristiwa kecelakaan lalu-lintas. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam TNKB : B-6118-BBA. Sepeda motor tersebut darang dari arah Panumbangan, sesaat berada di TKP kendaraan tersebut oleng kejalur arah berlawanan. Disaat yang sama datang sepeda motor Honda Supra th 2002 warna Hitam TNKB : Z-5887-HS. “Braaak..!” Kecelakaan pun tidak bisa dihindari.
Petugas yang tiba di TKP tidak lama setelah kejadian tersebut, melihat kondisi pengendara sepeda motor Yamaha Mio sempoyongan seperti dalam keadaan mabuk. Selanjutnya petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan badan & pemeriksaan barang bawaannya. Dan ternyata benar saja di dalam tasnya ditemukan 1 toples obat merek Heximer 2 yang berisi 815 butir. Heximer ini adalah obat untuk penderita penyakit saraf seperti Parkinson dan tergolong obat jenis Depresan (obat penenang) dan penggunaannya harus menggunakan resep dokter dan pengawasan yang ketat. Diduga keras pengendara sepeda motor tersebut telah mengkonsumsi obat tersebut pada saat mengendarai sepeda motor.
Tersangka yang menguasai obat tersebut berinisial FT, 19 tahun, warga Kp.Leles Kidul Rt.04/07 Ds.Ciawi Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya. Saat ini tersangka dan barang bukti yang terdiri dari berupa 1 tas pinggang warna loreng Hijau Hitam, 1 toples obat Heximer 2 berisi 815 butir dan 1 pak plastik kecil tempat obat telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan.