Pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira jam 02.00 Wib. Gabungan Gabungan Reskrim Polsek Mangkubumi-Cihideung-Indihiang- dan Resmob Polres Tasikmalaya Kota. telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang di maksud pasal 365 KUHPidana.
Pelaku tersebut berinisial ” AH Alias D bin OK Alm “, 24 Th, Buruh alamat Kp.Sukasenang Kel. Karanganyar Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. berhasil di amankan di rumahnya, Yang mana pelaku sebelumnya merupakan Residivis pada tahun 2017 (cubis) TKP indihiang. dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada Akhir bulan Juni 2018.
Adapun perkara yang di hadapi sekarang ini adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan kekerasan di Wilayah Polsek mangkubumi pada hari Jum’at tanggal 03 Agustus 2018 sekira jam.20.00 Wib di Jl.Lewo babakan Rt 06/015 Kel.Linggajaya kec .Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
dengan cara memberhentikan korban yang sedang naik motor sambil menodongka Golok dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Nopol: Z-5089-LC. dan dalam perkara ini di jadikan Barang Bukti.
Adapun kurban Sdr. Adi Riska Maulana , Tsm,21 Januari 2006, Pelajar, Kp. Cienteung Rt. 06/07 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP/B/129/VIII/2018/JBR/Res Tsm Kota/Sektor Mangkubumi tgl 03 Agustus 2018.