Tindak lanjut kasus penemuan sesosok mayat gadis 16 tahun bernama Delis Sulistina yang ditemukan pada Senin, 27 Januari2020 kemarin, Polres Tasikmalaya Kota lewat Unif Identifikasi Sat Reskrim bersama Polsek Cihideung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa siang, 28 Januai 2020.
(Informasi lengkap peristiwa tersebut baca artikel https://www.tribratanewspolrestasikkota.com/beberapa-fakta-seputar-penemuan-jasad-siswi-smp-di-kota-tasikmalaya/ )
Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro,SH,MH memimpin langsung proses olah TKP yang dilaksanakan langsung di lokasi penemuan mayat korban Delis Sulistina tersebut.
Dalam olah TKP tersebut petugas Identifikasi AIPTU Dede Nurjalil bersama AIPDA Asep memeriksa ulang beberapa kondisi di lokasi untuk menambah bukti petunjuk untuk mengungkap misteri kematian korban Delis Sulistna ini.
Olah TKP adalah bagian dari penyelidikan suatu tindak pidana dengan tujuan untuk membuat terang suatu peristiwa guna mencari dan menentukan siapa pelakunya. Dalam KUHAP Pasal 1 angka 2 :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Kasus ini tentunya menjadi perhatian utama publik Tasikmalaya, beragam reaksi dan emosi diberikan oleh warganet di media sosial. Secara umum warganet menggantungkan harapan yang besar bagi aparat Kepolsian Resor Tasikmalaya Kota agar kasus ini segera terungkap.