Beranda header Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

1191
0
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beberapa waktu kebelakang menghantui warga Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan ini diawali dengan adanya Laporan Polisi :
1. LP/B/46 /VI/2017/JBR/RES TSM KOTA/ SEK KAWALU, tanggal 22 Juni 2017.
2. LP/B/119 / IX / 2017 / JBR / RES TSM KOTA / SEK MANGKUBUMI , tanggal 26 September tahun 2017, tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 diketahui sekira jam 07.00 WIB di depan Warnet Saula Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Kersamenak Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. Korban adalah Drs.H.Aang Dohiri, 51 tahun,PNS, alamat Jl. Pagaden No.36 Rt 04/07 Kel.Gunung Tandala Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.

Sedangkan peristiwa satu lagi terjadi pada hari Selasa 26 September 2017  diketahui pukul 06.00 WIB di halaman rumah korban Liesma Widya Rahmatia, warga Sambongjaya Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim dan keterangan dari saksi, kedua peristiwa pelakunya  mengarah kepada tersangka HR alias Akung, 30 tahun,  Buruh, alamat Kp./Ds. Sindangjaya Kec.Cikalong Kab.Tasikmalaya. Petugas lalu melakukan penyelidikan yang lebih terarah dan berhasil mengetahui keberadaaan tersangka.
Pada hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2017 Unit Reserse Umum beserta Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka di wilayah Cipatujah Kab.Tasikmalaya. Tidak menunggun lama kemudian mencari barang bukti hasil kejahatan tersangka. Dari tersangka petugas mengamankan :
1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru tahun 2016 Nopol: Z-5738-SZ.
1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun  2017.
2 (dua) buah besi tipis yang yang digunkan untuk merusak kunci kontak kedua sepeda motor tersebut.
Adapun modus tersangka melakukan pencurian adalah mendatangi TKP yang telah ditentukan, kemudian tersangka bersama tersangka lainnya (masih DPO) merusak kunci kontak menggunakan barang bukti berupa besi tipis. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur. Namun saat ini aksi tersangka terhenti, Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini