Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) adalah salah satu syarat bagi seseorang agar dapat mengendarai kendaraan. SIM tersebut harus diperoleh lewat sebuah proses yg tidak mudah, seseorang harus melewati ujian baik tertulis tentang pengetahuan lalu-lintas maupun praktek kemampuan berkendara.
Namun apa jadinya apabila SIM tersebut dapat diperoleh dengan mudah bukan di lembaga yang berwenang menerbitkan dalam hal ini Kepolisian. Seperti yang terungkap dalam ekspose pengungkapan kasus Pemalsuan Surat berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kartu pengenal lainnya.
Hari ini Rabu, 1 November 2017 bertempat di Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat berupa SIM A dan C yang dilakukan oleh tersangka berinisial ATD, dan DD. Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota di tempat mereka praktek di Jl.Siliwangi Kel.Kahuripan Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Kapolres AKBP Adi Nugraha,S.IK didampingi Wakapolres Kompol Adi Nugraha,S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Bimo Moernanda,S.I.K menjelaskan kepada awak media cetak, televisi dan online. Cara para pelaku membuat SIM palsu ini adalah dengan melakukan editing desain seperti pada tampilan SIM yang asli. Tersangka ATD menggunakan komputer milik DD untuk melakukan editing, setelah selesai proses editing kemudian dilakukan pencetakan oleh printer warna pada plastik bening. Pada plastik bening yang telah tercetak data tersebut kemudian ditempelkan pada plastik PVC bahan kartu. Jadilah kartu itu seolah-olah asli.
“Satu lembar SIM palsu ini dijual oleh para tersangka Rp.60 Ribu kepada pemesannya”, kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama-lama enam tahun”, demikian ungkap Kapolres menutup sesi tanya-jawab dengan rekan media.