Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 mulai jam:20.00. wib. Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya kota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (KKYD) Sasaran Penyakit Masyarakat wabil kusus Miras Pabrikan dan Oplosan.
Dalam Kegiatan tersebut berhasil mengamankan 2 org perempuan dengan penampilan laki2 dan terdapat 3 tuak dan 2 sachet kuku bima di depan karaoke more kota Tasikmalaya.
Pemilik 3 bungkus tuak berikut Barang Buktinya selanjutnya di amankan ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar perda kota Tasikmalaya tentang Tata Nilai dan di kenakan Tindakan Tipiring.