Sempat ricuh situasi di Kp.Cigaraja Paseh Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 pada jam 10.00 WIB. Situasi bermula saat ada seseorang Pria yang dihakimi massa karena diisukan adalah pelaku culik. Kanit Reskrim IPTU E Kosasih beserta anggota Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang menjadi bulan-bulanan warga. Pria 26 tahun berinial JEF ini diduga sebagai pelaku penculikan anak dan berhasil diamankan oleh warga.
Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka JEF dan menemukan barang berupa 3 (tiga) buah mata kunci astag, 1 (satu) buah kunci pas letter Y , dan 1 (satu) buah mata kunci sepeda motor jenis Honda. Sehingga petugas menyimpulkan bahwa tersangka JEF adalah pelaku Curanmor.
Hasil pemeriksaan tersangka JEF, Ia mengakui pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol: Z-2321-KS warna Merah, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017, sekira jam 19.00 WIB di parkiran Masjid Mitrabatik Jl SL.Tobing Kel. Tugujaya Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Ia melakukan aksinya bersama dengan tersangka AG dan UY, kemudian anggota Polsek Cihideung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Dari hasil pengembangan, Polsek Cihideung berhasil mengamankan 3 orang pelaku di daerah Cikatomas Kab.Tasikmalaya. Selain barang bukti kunci palsu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Vios yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.