Beranda header Tepat Pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2017, Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual...

Tepat Pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2017, Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Terungkap

2752
0

“Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan akan meninggalkan jejak” prinsip ini menjadi pegangan Penyidik Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis dan kekerasan seksual yang terjadi pada Jum’at 30 Juni 2017 kemarin. Seperti dikabarkan sebelumnya peristiwa yang menghebohkan ini menyebabkan satu orang anak perempuan berinisial DEW berusia 10 tahun tewas di TKP dan satu lainnya IND, 11 tahun alami luka berat.

Hari ini 1 Juli 2017 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-71 tahun 2017, Polres Tasikmalaya Kota seolah memperoleh kado terindah berupa keberhasilan mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku kasus pembunuhan dan kekerasan seksual itu. Pada konferensi pers yang dilaksanakan hari ini sekira 15.50 WIB, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha,S.IK didampingi Kanit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, Waka Polres, Kasat dan Kanit Reskrim melaksanakan ekpose pengungkapan kasus tersebut. Tersangka dan barang bukti dihadirkan pada konferensi pers tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat di sekitar TKP terkait peristiwa ini. Setelah mendapatkan gambaran yang cukup jelas tentang terduga pelaku, Penyidik gabungan Polres dan Polsek melakukan pencarian terduga pelaku. Pencarian intensif terhadap terduga pelaku akhirnya membuahkan hasil, pada Sabtu 1 Juli 2017 sekira jam 09.00 WIB terduga pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan intensif akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan Ia resmi menjadi tersangka.

dari kasus ini tersangka adalah anak laki-laki yang masih berusia 16 tahun berinisial RA alias Awal. Tersangka dengan korban DEW ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Tentang latar belakang tersangka sampai tega melakukan perbuatan keji dan biadab ini ternyata disebabkan Tersangka sakit hati kepada paman korban DEW sering menuduh dan menyebutnya sebagai pencuri, maling.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Tersangka telah melanggar pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014, perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Tersangka juga melanggar pasal 351 ayat 2,3 junto pasal 338 KUHPidana.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini