Beranda header Terdakwa H.Aas Dani Hasbuna Sampaikan Nota Pembelaan Pada Lanjutan Sidang Kasus Tindak...

Terdakwa H.Aas Dani Hasbuna Sampaikan Nota Pembelaan Pada Lanjutan Sidang Kasus Tindak Pidana ITE

1326
0

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, jam 11.50 WIB telah dilaksanakan sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang berlangsung di ruang sidang I Garuda Pengadilan negeri kelas 1A Tasikmalaya Jl. Siliwangi kel. Tugujaya kec. Cihideung kota Tasikmalaya. Sidang masuk pada agenda pembacaan Pledoi dari pihak Terdakwa H.Aas Dani HAsbuna.

Adapun perangkaty persidangan adalah :

1. Guse Prayudi,SH.MH (Hakim Ketua)
2. Purwanta,SH.MH (Hakim Anggota)
3. Kadek Dedyarcana,SH.MH (Hakim Anggota)
3. Dimars Sandi Kresna,SH. (Panitera Pengganti)
4. Ahmad Sidik.SH (JPU)
5. H.Asep Heri,SH (Kuasa Hukum Pelapor)
6. Dani Safari,SH. dkk (Penasehat Hukum Terdakwa)

Nota pembelaan dari pihak terdakwa yang disampaikan pada sidang tersebut yaitu kita ingin mencari kebenaran materil.
Terdakwa tidak patut di pidana saat mengirim pesan dari orang lain. Banyak kasus yang bebas saat terkena UU ITE ini.
Terdakwa membagikan postingan di Medsos karena Gaptek dan tidak sengaja saat baru bangun tidur.
Dari konten yang diunggah Terdakwa tidak ada nilai unsur menghina ataupun sengaja dalam melakukanya. Tuntutan dari PJU sangatlah memberatkan terdakwa. Kami berharap hakim ketua bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Terdakwa tidak pernah bermasalah dengan Partai PDI Perjuangan, terbukti dengan Terdakwa sering memenangkan Kepala Dearah di berbagai wilayah. Terdakwa tidak pernah dihukum dan selama jalannya persidanganya selalu hadir. Saat ini terdakwa dalam keadaan sakit permanen dengan membuktikan surat rekam medis.

 

 

Tanggapan dari JPU sdr.Ahmad Sidik,SH meminta waktu 1 minggu utk menanggapi. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 dengan agenda tanggapan JPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini