Kamis, Santi Nazela 26 th, menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 27 April 2017 sekira jam 21.00 wib di Jalan.Cipicung depan kontrakan Rt.04 Rw.06 Kel.Tugujaya Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Adapun kronologis kejadian saat korban meninggalkan mobilnya yang diparkir pinggir jalan diketahui telah terjadi tindak pidana Pencurian ( Curat ) dengan modus Pecah Kaca terhadap barang milik korban berupa 1(satu) buah tas selendang warna coklat tua yang berisikan 1(satu) buah Handphone merk Iphone warna putih, dan uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh terlapor, sebelum diketahui hilang barang tersebut disimpan oleh korban di jok depan sebelah kiri Mobil Picanto warna Putih Nopol. Z 1780 LB milik korban. diduga pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memecahkan kaca sebelah kiri depan dengan menggunakan alat bantu, lalu mengambil tas yang berisikan barang tersebut di atas jok sebelah kiri. kemudian pelaku membawa kabur barang tersebut. yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang.
Atas kejadian tersebut korban bersama temannya melaporkan kepada Polsek Cihideung,
Mendapat laporan atas kejadian tersebut petugas Polsek Cihideung langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi,dan mengumpulkan barang bukti keterangan untuk keperluan penyidikan.