Mengingat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tanah air, sudah semakin banyak kasus yang terungkap dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya kasus yang dilakukan tersangka Z yaitu mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang atau Depkes berjenis Excimer.
Polres Tasikmalaya telah melakukan penanganan kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang dalam hal tersebut tersangka tidak mendapat hukuman tetapi dilakukan diversi karena tersangka berinisial Z masih berusia di bawah umur ( 17 th). Pada dasarnya diversi bertujuan untuk mencegah anak masuk ke dalam sistem peradilan anak. Namun, diversi hanya dapat dilakukan dengan izin korban dan keluarga korban, serta kesediaan dari pelaku dan keluarganya.
Pada hari Rabu 27 September 2017, Kapolsek Pagerageung AKP Trisna, SH didampingi KPAID Kab. Tasikmalaya Mas Anto menyerahkan tersangka ke Pesantren Al’Ihtihad dan diterima oleh H. Ues sebagai sesepuh Pesantren. Selama di pesantren tersangka Z akan didampingi oleh orang tuanya.