Bertempat di ruangan Kabid Pemdes Kab.Tasikmalaya Jl.Pemuda Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, hari ini Kamis 2 November 2017 telah dilaksanakan audiensi terkait permasalahan proses pendaftaran Calon Kades Pakemitan Kidul Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
Pada kegiatan tersebut hadir beberapa orang dari dinas instansi diantaranya :
– Kadis DPMKB Pemkab Tasikmalaya;
– Kasubbag Hukum Pemkab Tasikmalaya;
– Kabag Pemerintahan Pemkab Tasikmalaya;
– Kabid Pol PP Pemkab Tasikmalaya;
– sdr. Agung selaku bakal calon Kades bersama rekan;
– Panitia Pilkades Pakemitan Kidul.
– Kasubbag Hukum Pemkab Tasikmalaya;
– Kabag Pemerintahan Pemkab Tasikmalaya;
– Kabid Pol PP Pemkab Tasikmalaya;
– sdr. Agung selaku bakal calon Kades bersama rekan;
– Panitia Pilkades Pakemitan Kidul.
Dalam kesempatan itu Panitia meyampaikan beberapa hal diantaranya tentang surat keterangan ijazah bakal calon tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Panitia mengacu kepada Peraturan Gubernur dan telah mendatangi bakal calon di rumahnya memberitahukan bahwa berkas kurang lengkap dan meminta untuk dilengkapi sebelum batas akhir masa pendaftaran.
Sementara itu sdr.Agung selaku bakal calon menyanggah bahwa tanggung jawab pengeluaran ijazah adalah kewenangan dinas, selain itu Ia meminta adanya klarifikasi pada masa penjaringan. Selain itu menurutnya 20 persyaratan yang harus ada dalam pendaftaran Ia sudah penuhi.
Menanggapi pernyataan dari pihak Panitia dan Bakal Calon Pilkades tersebut pihak
Kabag Pemerintahan Pemkab Tasikmalaya menanggapi bahwa seharusnya pada saat penyerahan berkas harus jelas siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima, selanjutnya berkas diperiksa terkait kelengkapannya. Berdasarkan pasal 30 memang benar bahwa Panitia tidak menerima pendaftaran bila persyaratan belum lengkap.
Bagian Hukum Pemkab Tasikmalaya menyampaikan pendapat dan sarannya terkait permasalah tersebut. Dari kacamata hukum dapat disimpulkan bahwa surat keterangan ijazah tidak sama dengan surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pergub dan Keputusan Dirjen. Untuk itu pihak Hukum Pemkab menyarankan sdr.Agung untuk menempuh jalur hukum dalam permasalahan ini.
Pertemuan tersebut selesai dengan adanya pernyataan sikap dari sdr.Agung bakal calon Kades akan menempuh jalur pengadilan untuk menentukan hak politiknya.