Beranda Headline Transmart Tasikmalaya Menjadi Pembahasan Gabungan LSM dengan Pemkot dan DPRD

Transmart Tasikmalaya Menjadi Pembahasan Gabungan LSM dengan Pemkot dan DPRD

898
0

Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 jam 10.45 WIB s.d pukul.13.40 wib bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE Martadinata Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang telah dilaksanakan audensi. Massa peserta audiensi berasal  dari Gabungan LSM (GMBI, BMI, FPK, GAPURA, JARAMI, JAGAT, GREMASI, SIPATUTAT) mengatasnamakan KOMPAK. Audiensi dilaksanakan dengan pihak DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya berkaitan dengan permasalahan, perizinan proyek Pembangunan Kompleks Pusat Perbelanjaan Transmart. Bertindak selaku koordinator aksi adalah sdr.Ais Rais.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:
1). Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya (Muslim)
2). Fraksi Golkar (H. Ate Tahjan)
3). Fraksi PKB (Wahid)
4). Fraksi PDI P (Dodo Rosada)
5). Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu ( Beri Santosa)
6).Kepala Dinas Perhubungan (H. Aay Zaelani)
7). Kepala Dinas Perhubungan diwakili oleh Kasi Lalin (Gumilar)
8). Mewakili Satpol PP (HM Dedi Turhadi)
9). Perwakilan Transmart (Satria Hamid)
10). Perwakilan Transmart (Anang Cahyanto)
11). Perwakilan Transmart (Dedi)
12). Ais Rais (Ketua FPK)
13). Tatang Sutarman (ketua Gapura)
14). Dede Sukmajaya (Ketua GMBI)
15). Andi Abuy (Pemuda demokrat Indonesia)
16). Dadi Abdi Darda (Jaringan Anak Galunggung)
17). Iwan iwok (Sipatutat)
18). Bebeng (Jarami)
19). Opik (Gremasi)

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menyampaikan ucapan terimakasih kepada hadirin yang hadir dalam kegiatan dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan perwakilan dari Transmart.

Sementara itu perwakilan massa aksi menyampaikan beberapa hal terkait ijin berbagai aspek dari mulai mendirikan bangunan sampai ijin operasional teknis gedung Transmart. Selain itu ada aspek penting yang menjadi sorotan massa aksi yaitu terkait Amdal Lalin dan kemacetan yang timbul di sekitar Simpang 3 Rancabango.

Perwakilan Dinas PUPR Drs Budi Santosa memberikan tanggapan perizinan Transmart dari awal sampai terbit IMB. Fatwa pengarahan lokasi kepada PT. Tasik Parahiyangan, pertimbangan teknis Pertanahan dari BPN, izin lokasi dari DMPPPT, Tim Amdal Lalin dari Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan H. Aay memberikan tanggapan bahwa Transmart sebagai pengguna dan Amdal Lalin. Status Jalan Ir H.Juanda merupakan Jalan Provinsi Jawa Barat dan yang menangani adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu perwakilan Transmart sdr.Satria Hamid menyampaikan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk berinvestasi demi kemajuan Kota Tasikmalaya. Dalam berinvestasi ini juga kami tentu mengedepankan kearifan lokal dan kulturnya. Transmart merupakan 100 % perusahaan lokal bukan milik asing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini