Sangat Biadab! Ayah tiri tega cabuli anak dibawah umur, Selasa, tanggal 27/2/2018. Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerima terduga kasus tindak pidana cabul yang berhasil ditangkap kemarin oleh Polsek Tamansari atas nama Kusnadi (36) thn, pekerjaan buruh yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial A (14) tahun yang masih pelajar.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/68/II/2018/JBR/RES TSM KOTA, tanggal 26 Februari 2018 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo UURI No 35/2014 ttg perubahan atas UURI No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban sewaktu pulang sekolah pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 kemarin, sekira jam 11.00 wib, korban diajak ke TKP untuk memilih rongsokan, sesampainya di TKP, korban disuruh duduk dan membuka celananya lalu terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku an Kusnadi (36) thn berhasil diamankan Polsek Tamansari bersama warga pada tanggal 26 Februari 2018, dan sempat menjadi bulan- bulanan warga karena tersangka sempat ingin melarikan diri.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota BRIPKA Eka Ratnawati tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan akan di jerat dengan Pasal 81 Jo UURI No 35/2014 ayat 3 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.