Beranda Headline ZONA INTEGERITAS / WILAYAH BEBAS KORUPSI / WILAYAH BERSIH BEBAS MELAYANI

ZONA INTEGERITAS / WILAYAH BEBAS KORUPSI / WILAYAH BERSIH BEBAS MELAYANI

808
0

1. Latar Belakang

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan
good governance dan clean government menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.
Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan 7 (tujuh) Satker tingkat kewilayahan
sebagai
pilot project yaitu Polres Aceh Besar, Ditlantas dan Polresta Palembang Polda Sumsel, Polres Cimahi Polda Jabar, Polres Banyumas Polda Jateng, Polres Dumai Polda Riau dan Polresta Pontianak Polda Kalbar.

Dalam perkembangannya Kemenpan-RB menetapkan 4 (empat) Satker yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBK yaitu Polresta Palembang, Polres Cimahi, Polres Banyumas, dan Polresta Pontianak, namun hingga saat ini belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal.
Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satkersatker di lingkungan Polri melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, 23 kegiatan dan 73 indikator. Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014
tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi Polri dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi Polri dan keterbatasan data pendukung, hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut

diperuntukkan secara generik/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu diperlukan indikator spesifik/ khusus yang mengatur pelaksanaan Zona
Integritas di lingkungan Polri agar dapat mempercepat pelaksanaan reformasi
birokrasi.

2. Maksud dan Tujuan

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman
dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

3. Pengertian Umum

a. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan publik mulai dari Kapolri dan jajarannya;

b. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

c. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen
Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik;

d. Satker, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;

e. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM;

f. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

4. Dasar

a. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Mabes Polri;

d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah;

e. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

f. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:
Kep/876/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang penetapan tujuh Satker pada jajaran Polda sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Polri;

g. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Sprin/322/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang penunjukan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polri.

                                              BAB II


PENTAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
a. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri dilaksanakan hanya pada tingkat Mabes Polri sebagai deklarasi/pernyataan dari Kapolri bahwa Polri telah siap membangun Zona Integritas;
b. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Kapolri dan jajaran seluruh atau sebagian besar anggota telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat serah terima jabatan.
c. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri dilakukan bersama-bersama di tingkat Mabes Polri, dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan oleh Kapolri pada tanggal 2 September 2013 disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Ketua Ombudsman Republik Indonesia
(ORI), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anggota Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) di hadapan peserta Apel Kasatwil Tahun 2013.
6. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, telah ditetapkan Satker yang diusulkan sebagai WBM dan WBBM.
Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan
kepada Kapolda/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona

Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Kapolri tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kapolri sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu 
komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit meliputi 6 program bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diharapkan dapat
menghasilkan sasaran aparatur Polri yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen hasil.

7. Syarat Penetapan WBK/WBBM
Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBK memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
a. Level Instansi (
Kepolisian Negara Republik Indonesia)
1) Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan;
2) Mendapatkan nilai AKIP minimal “CC”

b. Level unit kerja (Tingkat Satker)
1) Setingkat eselon I sd eselon III;
2) Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
3) Dianggap telah melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik
4) Mengelola sumber daya yang cukup besar.
Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

a. Level Instansi (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
1) Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut;
2) Mendapatkan nilai AKIP minimal “CC”

b. Level unit kerja (Tingkat Satker)
Pada level Satker/Satfung yang diusulkan merupakan Satker/Satfung yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.


8. Komponen Pengungkit dan Hasil
a. Komponen Pengungkit (60%)
Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor
penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu:

1) Manajemen Perubahan = 5 %
2) Penataan Tatalaksana = 5 %
3) Penataan Sistem Manajemen SDM = 15 %
4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja = 10 %

 

5) Penguatan Pengawasan = 15 %
6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik = 10 %

1. Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten
mekanisme kerja, pola pikir
(mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satker/Satfung yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota
Satker/Satfung dalam membangun Zona Integritas menuju
WBK/WBBM;
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada
Satker/Satfung yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju
WBK/WBBM; dan
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan
timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu
dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

a. Penyusunan Tim Kerja.
Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
1) Satker/Satfung telah membentuk tim untuk melakukan
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
2) Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui
prosedur/mekanisme yang jelas.
b. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
1) Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM telah disusun;
2) Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas
yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM;
3) Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
berikut:

1) Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan
WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang
direncanakan;
2) Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan
Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
3) Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.

d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
2) Agen Perubahan telah ditetapkan;
3) Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan
Polri;
4) Anggota di lingkunga Polri terlibat dalam pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM.

2. Penataan Tatalaksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem,
proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur
pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai 
pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses
penyelenggaraan manajemen Polri di Zona Integritas menuju
WBK/WBBM;
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Polri
di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
c. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu
dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

a. Prosedur Operasional Tetap/Piranti Lunak Kegiatan
Utama. 
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya telah dilakukan:
1) Prosedur operasional/piranti lunak mengacu kepada
tupoksi satker/satfung di lingkungan Polri;
2) Prosedur operasional satker/satfung telah diterapkan;
3) Prosedur operasional satker/satfung apakah telah
dievaluasi.
b. E-Office.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya telah dilakukan:
1) Sistem pengukuran kinerja satker/satfung sudah berbasis
teknologi informasi;
2) Sistem manajemen SDM sudah menggunakan teknologi
informasi;
3) Sistem pelayanan publik sudah menggunakan teknologi
informasi;
c. Keterbukaan Informasi Publik.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah
diterapkan di lingkungan Polri sesuai dengan Perundangundangan;
2) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
keterbukan informasi publik.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan Sistem Manajemen SDM di lingkungan Polri bertujuan
untuk meningkatkan profesionalisme SDM Polri pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di
lingkungan Polri pada masing-masing Zona Integritas menuju
WBK/WBBM;

b. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM
di lingkungan Polri pada masing-masing Zona Integritas menuju
WBK/WBBM;
c. meningkatnya disiplin SDM di lingkungan Polri pada masingmasing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
d. meningkatnya efektifitas manajemen SDM di lingkungan Polri
pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM ; dan
e. meningkatnya profesionalisme SDM di lingkungan Polri pada
Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM di lingkungan Polri, yaitu :
a. Perencanaan Kebutuhan Personel sesuai dengan Kebutuhan
Organisasi.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
1) Satker/Satfung telah membuat rencana kebutuhan
personel di Satker/Satfungnya dalam hal rasio dengan
beban kerja, luas wilayah, kerawanan daerah dan jumlah
penduduk;
2) Satker/Satfung telah menerapkan rencana kebutuhaan
personel di Satker/Satfungnya; dan
3) Satker/Satfung telah menerapkan monitoring dan evaluasi
terhadap rencana kebutuhan personel di Satker
/Satfungnya.
b. Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
1) Satker/Satfung telah menetapkan kebijakan pola mutasi
internal;
2) Satker/Satfung telah menerapkan kebijakan pola mutasi
internal, dan
3) Satker/Satfung telah memiliki monitoring dan evaluasi
terhadap kebijakan pola rotasi internal.
c. Pengembangan Personel Berbasis Kompetensi;
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1) telah melakukan upaya pengembangan kompetensi
(
capacity building/transfer knowledge); dan
2) terdapat kesempatan/hak bagi personel pada Satker/
Satfung terkait untuk mengikuti Dikbang (pendidikan
pengembangan umum dan spesialisasi) maupun
pengembangan kompetensi lainnya.
d. Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti;
1) telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang
terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen
Kinerja bagi anggota Polri dan Penilaian Prestasi Kerja
bagi PNS Polri);
2) ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan
indikator kinerja individu level diatasnya;
3) telah melakukan pengukuran kinerja individu secara
periodik; dan
4) hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/
diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi
dan pemantauan.
e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Personel.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan aturan
disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/
diimplementasikan;
f. Sistem Informasi Personel
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem
informasi personel pada Satker/Satfung telah dimutakhirkan
secara berkala.

4. Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
dan akuntabilitas kinerja Polri. Target yang ingin dicapai melalui
program ini adalah:


a. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
a. Keterlibatan Pimpinan
Dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja,
salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah
dokumen perencanaan strategis Satker/Satfung tersebut.
Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan
dengan memperhatikan kondisi Satker/Satfung saat ini termasuk
sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran
keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis
ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan
pimpinan Satker/Satfung. Beberapa hal yang harus dilakukan
oleh pimpinan Satker/Satfung, sebagai berikut:
1) Satker/Satfung telah melibatkan Pimpinan/ Kasatker secara
langsung pada saat penyusunan perencanaan;
2) Satker/Satfung telah melibatkan secara langsung
Pimpinan/Kasatker saat penyusunan penetapan kinerja;
3) Pimpinan/Kasatker telah memantau pencapaian kinerja
secara berkala.
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan
data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk
mengukur pencapaian program ini digunakan indikator:
1) Satker/Satfung telah memiliki dokumen perencanaan;
2) Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
3) Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memiliki
kriteria
Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and
Time bound (SMART);
4) Satker/Satfung telah menyusun laporan kinerja tepat
waktu;
5) Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang
kinerja;
6) Satker/Satfung telah berupaya meningkatkan kapasitas
SDM yang menangani akuntabilitas kinerja;

13 | Page Biro Reformasi Birokrasi Polri-2016
5. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan organisasi Polri yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan
negara;
b. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
c. mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan
keuangan; dan
d. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
a. Pengendalian Gratifikasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/satfung telah memiliki
public campaign tentang
pengendalian gratifikasi;
2) Satker/satfung telah mengimplementasikan pengendalian
gratifikasi.
b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah
(SPIP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah membangun lingkungan pengendalian
berupa Peraturan Perundang-undangan;
2) Satker/Satfung telah melakukan penilaian risiko atas
Satker/Satfung berupa daftar identifikasi risiko yang
dihadapi dalam pencapaian tujuan organisasi;
3) Satker/Satfung telah melakukan kegiatan pengendalian
untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi berupa
daftar identifikasi risiko termasuk pengendalian dampak
yang mungkin terjadi; dan
4) Satker/Satfung telah mengkomunikasikan dan
mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait
berupa Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

14 | Page Biro Reformasi Birokrasi Polri-2016
c. Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah mengimplementasikan kebijakan
pengaduan masyarakat;
2) Satker/Satfung telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil
penanganan pengaduan masyarakat;
3) Satker/Satfung telah melakukan monitoring dan evaluasi
atas penanganan pengaduan masyarakat;
4) Satker/Satfung telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas
penanganan pengaduan masyarakat.
d. Whistle Blowing System (WBS)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah menerapkan
whistle blowing system;
2) Satker/Satfung telah melakukan evaluasi atas penerapan
whistle blowing system;
3) Satker/Satfung menindaklanjuti hasil evaluasi atas
penerapan
whistle blowing system.
e. Penanganan Benturan Kepentingan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah mengidentifikasi benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tupoksi;
2) Satker/Satfung telah menyosialisasikan penanganan
benturan kepentingan berupa Surat Edaran Nomor 8 Tahun
2015 tentang Penanganan benturan kepentingan;
3) Satker/Satfung telah mengimplementasikan penanganan
benturan kepentingan;
4) Satker/Satfung telah melakukan evaluasi atas penanganan
benturan kepentingan;
5) Satker/Satfung telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas
penanganan benturan kepentingan.


6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya
untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:
a. meningkatnya kualitas pelayanan prima kepolisian yang lebih
cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau;
b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh
standardisasi pelayanan internasional;
c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu:
a. Standar Pelayanan Pengukuran
Indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah memiliki kebijakan standar pelayanan;
2) Satker/Satfung telah memaklumatkan standar pelayanan;
3) Satker/Satfung telah memiliki Peraturan Kasatker/SOP bagi
pelaksanaan standar pelayanan;
4) Satker/Satfung telah melakukan reviu dan perbaikan atas
standar pelayanan dan Peraturan Kasatker/SOP.

b. Budaya Pelayanan Prima
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah melakukan sosialisasi/pelatihan dalam
upaya penerapan budaya pelayanan prima;
2) Satker/Satfung telah memiliki informasi tentang pelayanan
mudah diakses melalui berbagai media;
3) Satker/Satfung telah memiliki sistem
reward and
punishment
bagi pelaksana layanan serta pemberian
kompensasi kepada penerima layanan apabila layanan
tidak sesuai standar;
4) Satker/Satfung telah memiliki sarana layanan terpadu/
terintegrasi;
5) Satker/Satfung telah melakukan inovasi pelayanan.


c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan:
1) Satker/Satfung telah melakukan survey kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan;
2) Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses secara
terbuka;
3) Satker/Satfung telah melakukan tindak lanjut atas hasil
survey kepuasan masyarakat.
b. Indikator Hasil (40%)
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
1.
Terwujudnya Aparatur Polri yang Bersih dan Bebas dari KKN
(20%),
diukur dengan menggunakan ukuran:
a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
b. Presentase penyelesaian TLHP.
2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada
Masyarakat (20%)
, diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini