Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam : 23.30.WIB. Polsek Kawalu Telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka pelaku Curanmor Inisial “A A S” , lahir Tasikmalaya, 17 Pebruari 1998, di rumahnya di Kp. Sumelap Tamansari Kota Tasikmalaya.
Yang bersangkutan di tangkap di duga telah melakukan perbuatan mengambil sepeda motor No.Pol: Z-3980 -LC, Merk Honda Fario, taahun 2011, pada hari minggu 29 juli 2018 Jam : 15.00.WIB. di halaman Parkir Futsal Resi Jl. Perintis kemerdekaan Kel.Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya milik korban sdr Hadi Supriadi, RT 5/ 7 Cigantang Mangkubumi Tasikmalaya.
Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA / SEK KAWALU, Tgl 29 Juli 2018. pasal 362 KUHPidana. Jam 16.00.Wib. korban kerugian Rp Rp. 7.000.000,-