Pada hari Senin 23 Juli 2018 sekira jam: 14.00.wib. di Rumah milik Sdr. PUPUNG SUPENDI Alamat Jln. Padasuka Nagrak Rt. 06/05 Kel. Lengkongsari Kec. Tawangsari Kota Tasikmalaya sewaktu korban (sdr Encang ) sedang mengerjakan perbaikan di lt.2 rmh milik sdr. PUPUNG, mencopot talang yang terbuat dari seng.
kemudian saat talang tersebut membentur dan mengenai kabel jalur beraliran Listrik milik PLN dan korban terkena sengatan aliran listrik tersebut sehingga mengalami luka bakar pada sekujur tubuh kurang lebih 70% dan di rawat di RSU Dr. Soekardjo.