Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA BULAN JANUARI 2022

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA BULAN JANUARI 2022

353
0

Mapolres Tasikmalaya Kota – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Bulan Januari 2022 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, hari Senin tanggal 31 Januari 2022.

Dalam Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa dalam kurun waktu 1 bulan, Januari 2022 Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 6 Perkara Kasus Peredaran Narkoba, yang terdiri dari 3 Kasus Perkara Peredaran Sabu-sabu, 1 Kasus Perkara Peredaran Tembakau Sintesis, 2 Kasus Perkara Psikotropika.

Dari Pengungkapan Kasus tersebut telah diamankan 6 orang tersangka, 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari ke 6 tersangka tersebut 4 orang tersangka berperan sebagai Pengedar, 1 orang sebagai Perantara/kurir, dan 1 orang sebagai Konsumsi/Pemakai.

Adapun barang bukti telah diamankan yaitu sebagi berikut :
–  ± 8 gram Sabu-sabu

  • 20,3 gram Tembakau Sintetis
  • 36 butir Pil atau obat Zypraz 
  • 64 butir Pil atau obat Riklona
  • 15 Butir Pil atau Obat Alprazolam

Untuk para tersangka penyalahgunaan Narkotika dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan Psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat (3) dan Ayat (5) serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika dengan Ancaman Hukuman Penjara diatas 5 Tahun.

@kepalakepolisian_ri
@divisihumaspolri
@humaspolda.jabar
@spripimpoldajabar
@tantya.sudhirajati
@polisi_indonesia
@pasis_polri
@sahabatpolisi_indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini