Beranda Headline Kapolres Tasikmalaya Kota Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari 2022

Kapolres Tasikmalaya Kota Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari 2022

271
0

MAPOLRESTA — Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba selama bulan Januari 2022 di Mapolres, Senin pagi (31/01/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan 6 Tersangka yang terdiri dari 4 pengedar sabu, 1 kurir sabu dan 1 pengguna Obat Psikotropika dengan Barang bukti Sabu 8,71 gram, 20,03 gram Tembakau Sintetis, 36 butir Obat Zypras, 15 butir Alphazolam, dan 64 butir Obat Riklona.

“Telah diamankan 6 pelaku dan salah satunya perempuan, terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai,” ungkapnya.

“Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya.

Kapolres juga menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Narkoba di Kota Tasikmalaya. “Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan memberikan informas bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.

Untuk para tersangka penyalahgunaan Narkotika dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan Psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat (3) dan Ayat (5) serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997.

“Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini