Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira jam 02.30 wib di depan Toko Marantika Jalan Wasita Kusumah Kota Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana pengeroyokan oleh dua orang pelaku yaitu Andri dan Latif terhadap korban sdra Agung yang dilakukan dengan cara kedua pelaku menghampiri korban, setelah bertemu maka Latif melakukan pemukulan terhadap Agung yang langsung mengenai wajah, sehingga sdra Agung terjatuh, lalu diikuti pelaku Andri melakukan pemukulan yang mengenai bagian punggung dan kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bawah mata, dan sampai mengalami patah hidung.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut Anggota Polsek Indihiang langsung melakukan penyidikan, mencari keterangan saksi-saksi, dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti dan pelaku dijerat melanggar pasal 170 KUHP subs 351 KUHPidana tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.